Pages

Jumat, 14 April 2017

TUGAS SOFTSKILL

KOMPARASI STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA DAN JEPANG

INDONESIA

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.Selain untuk keseragaman laporan keuangan, standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
Adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.

Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan berikut ini :
-          Neraca
-          Laporan laba rugi komprehensif
-          Laporan perubahan ekuitas
-          Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
-          Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan



JEPANG

Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu
Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.


Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang – undang : Hukum Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ), hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan paling memiliki pengaruh besar.
Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang undang pasar modal yang diatur oleh kementrian keuangan dibuat berdasarkan Undang-undang pasar modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah perang dunia II Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan.

Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
1.     Neraca
2.     Laporan Laba rugi
3.     Laporan Usaha
4.     Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5.     Skedul Pendukung

Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.


Pengukuran Akuntansi

Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha. 

sumber :
http://syudas.blogspot.co.id/2010/03/sistem-akuntansi-di-beberapa-negara.html
http://ditaoctalina.blogspot.co.id/2016/03/sistem-akuntansi-keuangan-negara.html 





Sabtu, 11 Maret 2017

AKUNTANSI INTERNASIONAL


DIMENSI AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL
(AKUNTANSI INTERNASIONAL)

Pengertian Akuntansi Internasional
            Akuntansi Intenasional merupakan sebagai transaksi internasional, perbandingan  akuntansi antara Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing , dan bidnag akuntansi yang lain.
Akuntansi internasional memiliki dua aspek bahasan utama yaitu ;
1.      Pada aspek pertama , akuntansi internasional membahas gamabaran standar akuntansi dan praktek akuntnsi pada bebagai negara serta membnadingkan standard dan praktek tesebut pada masing-masing negara yang dibahas.
2.      Pada aspek kedua , aspek akuntansi internasional membahas mengenai laporan keuangan , valuta asing, perpajakan, audit internasional , serta manajemen untuk bisnis internasional.
Maka dibawah ini akan membahas tentang aspek kedua dari akuntansi internasional.
A.    Pajak Internasional
Pajak internasiona adalah hukum pajak nasiona yang terdiri dari kaedah, baik berupa kaedah nasional mauun kaedah yang berasa dari traktat antar negara dan dari prinsip yang telah diterima oleh negara-negara dunia untuk mengatur soal-soa perpajakan dan dapat ditunjuka unsur-undur asing, baik berupa subjek maupun objeknya.
Tujuan kebijakan perpajakan Internsional adalah untuk memajukan perdagangan antara negara, mendorong laju investasi dimaing-maisng negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi degan cara melakukan penghindaran pajak berganda internasional.
Prinsip-prinsip yang harus dipahami daamperpajakan internasional
1.      Capital Ecport Neutrality(netralitas pasar domestic)
Beban pajak yang harus dibayar dalam berinvestasi baik didalam atau diluar negeri harus lah sama. Hal ini akan melandasi UU PPh pasal 24 yang mengatur tentang kredit pajak luar negeri.

2.      Capital Import neurality  (Netralitas Pasar Internasional)
Dari manapun investasi berasal, dikenakan ajak yang sama . sehingga baik inverstr dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan tariff pajak yag sama bila berinvestasi disuatu negara.
3.      National Neutrality
Setiap negara mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak lua negeri yang tidak bias dikreditkan  boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Sumber-sumber hukum pajak internasional
1.      Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2.      Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain, yang berfungsi untuk :
·         menghindari pajak berganda
·         mengatur pelakuan fiscal dengan negara lainmengatur mengenai laba BUT
·         memberantas penyeludupan pajak
·         menetapkan tariff douane
3.      putusan hakim (nasional atau interasional)
Hukum Pajak Internasional
teacher memeberikan kesimpulan bahwa dalam pajak intenasional dalam arti luas termasuk sebagai berikut :
1.      hukum pajak internasiona dan nasional

2.      hukum yang mengtur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lain perjanjian internasional.
3.      Bagian dari hukum antar bangsa, yaitu :
·         Peraturan hukum yang mengatur soal-soa pajak dalam hukum internsional/ antar bangsa yang diaui ecara umum.
·         Keputusan pengadilan internsional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan.
·         Apa yang teah beken=mbang sebagai hukum pajak pada masyarakat internasional (tertentu).

B.    Audit Internasional
Pada awalnya KAP dibentuk di Inggris pada abad ke 19 dan berlajut di Amerika Serikat, Karena ada peningkatan hbungan perdagangan antara Iggris dan AS  dirasa perlu adamya KAP yang beroperasi secara Internasional maka KAP-KAP kesil bergabung melaui proses merger dan akuisisi membentuk KAP  yang lebih besar dan dapat beroperasi di berbagai negara. Adapun  yang termasuk the big six yang bekerja secara internasional adalah:
·         Arthur Andersen
·         Coopers & Lybrand
·         Deloitte Ross Tohmatsu
·         Ernest & Young
·         KPMG Peat Marwick
·         Price Waterhouse

Prinsip dasar Audit Internasional
1.      Integritas, obyektifitas , dan independensi ,yaitu auditor internasional salam mengaudit tidak boleh subjektif.
2.      Kerahasiaan, yaitu data perusahaan tidak boleh diberikankepada pihak yang  tidak seharusnya mengunakan.
3.      Keahian dan kompetensi, yaitu auditor internasionla harus memiliki keahlian tertentu sebelum melakukan audit.
4.      pekerjaan yang dilakukan orang lain, yaitu seorang auditor tidak mengaudit perusahaan miliknya sendiri.
5.      Dokumentasi, yaitu segala yang berkaitan dengan proses audit  harus didokumentasikan.
6.      Perencanaan, yaitu proses audit harus direncanakan terlebih dahulu .
7.      Bukti audit, yairu bukti audit yang relevan denga proses pegauditan.
Auditor Internasional harus terlebih dahulu memdapatkan sertifikasi untuk praktek secara internasional. Sertifikasi  itu berdasarkan latar belakang pendidikan formal dibidang akuntansi dan pegalaman.
Sehubung dengan adanya perbedaan bentu laporan audit diberbagai negara maka di keluarkanlah beberapaaturan oleh internasinal auditing Practice commite (AIPC) yang merupakan omite senior dari IFAC . hingga saat ini dari hasil survey perbandingan antara negara didapat kan bahwa perbedaan laporan audi dibberapa negara adalah:
·         Alamat pihak yang dituju di laporan audit
·         Tidak menentkan prinsip akuntansi yang endasari laporan Keuangan.
·         Indeksasi laporan audit.
Laporan keuangan yang digunakan dinegara lain adalah ketika audit atas laporan keuangan perusahaan multinasional sesuai dengan standart audit yang diterima perusahaan induk serta pelaporan auditor domestic mengenai entitas dimestic bias menggunakan prinsip akuntasni yang diterima umum dinegara lain.
C.    Valuta Asing
Tranlasi mata uang asing adalah proses pelaporan infrmas keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Adapun alasan dilakukannya translasi amata uang asing adalah:
·         Mempersiapkan laporan keuangan gabungan
·         Menghitung lap. Keuangan mata uang asing dari anak perusahaan terhadap mata uang induk perusahaan.
·         Mencatat translasi mata uang asing
·         Memperhitungkan efekya perusahaan terhadap translasi mata uang asing
·         Berkomunikasi dengan peminat saham asing.

Metode Translasi mata uang asing
1.      Nilai tukar tunggal.
Metode ini mengaplikasikan nilai tukar tungga, harga penutupan  saat itu terhadap saham dan hutang asing. Pendapatan dan beban biasanya ditranslasikan oleh rata-rata nilai tukar saat itu pda setiap periode.
2.      Current-Noncurrent
Asset lancer yang dimiliki anak perusahaan saat itu dan hutang lancer ditranslasi kedalam mata uang induk perusahaan mereka pada laporan keuagan dengan kurs saat ini.
3.      Moneter_Nonmoneter
Metode ini menggunakan skema klasifikasi neraca untuk menukarkan nilai tukar mata uang asing yang sesuai.
4.      Kurs Sementara.
Translasi mata uang asing tidak merubah sebuah item yang dihitung, ha tersebut hanay merubah unit perhitungannya saja. Denga kata ain translasi mata uang asing neraca disajika ulang menggunakan mata uang item tersebut tetapi bukan penilaian actual.
5.      Nilai Tukar Ganda.
Metode ini mengkombinasikan kurs saat ini dan jurs historis dalam proses translasi mata uang asingnya.

D.    Pelaporan dan pengungkapan akuntansi Internasional
Pelaporan adalah proses mengidentifikasikan, mengelompokan, dn menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi yang memebeikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi. Sedangkan pengungkapan adalah proses kominukasi kepada pengguna, dimana standard an praktek nya dipengaruhi leh sumber keuangan, system hukum, ikatan politik, tingkat pembangunan ekonomi , tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh lainnya.
1.      Pengungkapan informasi progresif

Yaitu pertimbanagn tinggi yang relevan di dalam kesetaraan pasar dunia. Informasi ini mencakup ramalan pendapatan, laba rugi persaham , penegluaran modal, dan pos keuangan lainnya.
2.      Pengungkapan Segmen

Investor dan analisis menuntut informasi hsil perusahaan industri dan segmen geografis usaha dan keungan signitifikan dan berkembang. Pengungkapan segmen membantu para pengguna laporan keungan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagin dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3.      Pelaporan Pertanggungjawaban social
Perusahaan dituntut untuk menunjukan tanggung jawab kepada stakeholder, karyawan, pelanggan , pemasok, pemerintah, kelompok aktifis dan masyarakat umum.laporan ini mengacu pada penukuran dan komunikasi informasi tentang pengaruh perusahan terhadap kemakmuran pegawi, komunitas social dan lingkungan.
4.      Pengungkapan Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan perusahaan adalah system dimana peusahaan di arahkan da dikendalikan. Dianatara permaslahan pengelolaan perusahaan adalah hak dan perlakuna pemeang saham , pertanggung jawaban direksi, pengungkpan dan transparansi , dan prna pemegang saham.
5.      Pengungkapan dan laporan Bisnis di Internet.
Pengungkaan dan pelaporan bisnis juga dapat di lakukan melalui internet, dimana semua pihak yang berkepentingan dapat mengakses informasi keuangan. Dengan menggunakan internet, investor jua dapat melakukan transaksi perdagangan dan membuat keputusan investasi dengan satu klik.


sumber :












Selasa, 25 Oktober 2016

PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI

PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI

Kode etik profesi sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
  • Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
  • Objektivitas

seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
  • Kompetensi professional dan Kesungguhan

Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
  • Kerahasiaan

seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.  
  •  Perilaku Profesional

seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
  •  Tanggung Jawab

dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
  • Kepentingan Umum

anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
  • Integritas

untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
  • Objectivitas dan Independensi

Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
  •  Due Care

seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. 
  • Sifat dan Cakupan Layanan

seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
  •  Tanggung Jawab Profesi

Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
  • Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  • Integritas

Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. 
  • Objektivitas

Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
  • Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan.

b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, 
  • Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
  •  Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  • Standar Teknis

Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.


 Sumber :