PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
A. Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu :
·
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
·
Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
v Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
a. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
b. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
a. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
b. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
v Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
v Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
v Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
v Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
v Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
Ø Prinsip
Munkner Hans H.
Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan
bersikap sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
Ø
Prinsip
Rochdale.
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan
yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas
modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di
jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated
goods)
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
• Netral
terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
Ø
Prinsip
Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya
kepada anggota
• Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
Ø
Prinsip Herman
Schulzi
Di Delitzsch
Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab
anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
Ø
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci yaitu:
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and
voluntarily membership)
• Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
• Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
• Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network)
Ø
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan
sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan
modal dan bunga
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri
Ø
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU
di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerja sama
antar koperasi
Sumber
data :
0 komentar:
Posting Komentar