PRINSIP – PRINSIP ETIKA
IFAC, AICPA & IAI
Kode etik
profesi sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai
berikut :
- Integritas
Seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis
- Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
- Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan
standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan
professional
- Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan.
- Perilaku
Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
- Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota
harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
- Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota
harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
- Objectivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus
independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasa atestasi lainnya.
- Due Care
seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
- Sifat dan Cakupan
Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip
dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah
ditentukan ketetapannya :
- Tanggung Jawab
Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan
kegiatannya.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik
dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
- Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,
jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-
hatian Profesional
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subjek- subjek yang relevan.
b. Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi,
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan.
- Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Sumber :